Ikhwah wa akhwat fiLLAAH a’azzakumuLLAAH, ketika ana menulis tulisan tentang perbedaan pendapat ulama Salaf tentang musik ini, yaitu sebagai bagian dari uraian ilmiah ana, bahwa perbedaan (ikhtilaf) di kalangan Salaf yang disandarkan kepada dalil shahih bisa lebih dari 1 pendapat, dan hendaknya orang-orang yang adil dan berilmu saat meniti jalan salaf tidak mencoba menggiring-giring dan membodoh-bodohi ummat yaitu dengan hanya menyampaikan 1 pendapat hasil tarjih sebagian mereka, kemudian meng-klaim-nya sebagai satu-satunya representasi pendapat Salaf dan memvonis pendapat yang berbeda, namun hendaklah mereka iltizam (komitmen) dengan manhaj Salaf, yaitu menjelaskan semua pendapat dan menghormatinya sepanjang semuanya didasarkan kepada dalil shahih.
Ketika ana sudah mulai menulis, ana ditaqdirkan ALLAAH SWT berkunjung ke Malaysia karena tugas dakwah dengan beberapa asatidz, dan saat ana kesana -dengan izin ALLAAH pula- ana sempat membaca sebuah buku yang ditulis oleh Syaikh Shaleh Kamil yang merupakan gabungan sekaligus intisari, dari berbagai tulisan-tulisan Syaikh Al-Qaradhawi tentang musik, yang diambil dari kitab-kitab beliau Al-Halal wa Al-Haram, Fatawa Al-Mu’ashirah, Malamih Mujtama’ Al-Muslim, Al-Islam wa Al-Fann, dll.
Sungguh kitab tersebut amat padat dan berisi -Semoga ALLAAH SWT membalas kebaikan yang banyak atas jasa Syaikh Shaleh atas juhudnya ini-, maka ana putuskan untuk menyampaikan (ringkasan atas ringkasan) dari buku tersebut untuk ikhwah wa akhwat fiLLAAH disini, karena tidak mungkin semuanya (disamping karena menjaga hak penulis, juga kitab tersebut cukup tebal hampir 500 halaman). Sehingga akan ana sampaikan khulashah pentingnya saja, berikut -sebagaimana biasa- ana lengkapi dengan berbagai muraja’ah takhrij baik terhadap kitab-kitab referensinya di kalangan Salaf maupun takhrij atas hadits-haditsnya semampu ana, semoga semakin menambah manfaatnya bagi ikhwah wa akhwat fiLLAAH semua, wamaa taufiiqii illa biLLAAHi ‘alayHI tawakkaltu wa ilayHI uniib…
Hujjah Kedua Berikut Bantahannya